6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian dan Populer Sepanjang 2019

6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian dan Populer Sepanjang 2019

6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian dan Populer Sepanjang 2019

6 Kasus Artis Paling Menarik Perhatian dan Populer Sepanjang 2019
Kompas.com

Kasus ArtisTindak pidana adalah satu atau lebih akibat (sanksi) yang sengaja dibebankan / diberikan negara kepada seseorang atau beberapa orang karena melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus, larangan dalam hukum pidana disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).

Pidana bisa berupa hukuman atau perlakuan. Pelanggar adalah retribusi (ganjaran) bagi pembuat kesalahan. Bersamaan dengan itu, dilakukan tindakan untuk melindungi masyarakat dan memberikan pembinaan kepada produsen. Akhir tahun 2019 akan segera berakhir. Berbagai peristiwa juga pernah terjadi dalam industri hiburan di Indonesia, suksesnya para selebritis Indonesia memang membawa banyak kabar baik, namun hanya sedikit yang terjerembab, bahkan tersandung kasus hukum. 6 kasus berikut telah kami rangkum dari berbagai aspek, kasus-kasus tersebut paling banyak menyedot perhatian sepanjang tahun 2019:

1. Vanessa Angel

Vanessa Angel
merdeka.com

 

 

Merdeka.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mewajibkan artis Vanessa Angel menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. Ia diyakini menyebarkan konten asusila dalam konteks prostitusi online. Jaksa penuntut Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan permohonan tersebut. Menurut JPU, menurut hukum dan fakta yang meyakinkan, Vanessa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 27. Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 November 2008. Pasal 55 (1) KUHP 1.

Jaksa Sri Rahayu mengatakan dalam rapat tertutup pada Senin (17/6): “Kami meminta tim hakim untuk menghukum terdakwa Vanessa Anger hingga 6 bulan penjara.” Fannie Abdul Malik, kuasa hukum Sha Anig, menanggapi permintaan tersebut. Jangan terima. Ia juga akan menguraikan pembelaannya dalam sumpah pada Kamis (20/6).

Dia mengatakan bahwa enam bulan penjara itu terlalu berat. Pasalnya, jika melihat fakta persidangan dan tidak ada saksi yang memberatkan Vanessa, ia yakin tidak hadir sesuai dengan fakta persidangan.Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan tiga mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya (alias Nindy), dan Endang Suhartini (alias Siska), semuanya divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. , Terlampir 1 bulan penjara. Uniknya, mereka menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

Baca Juga :  Catatan Kasus Kekarasan Pada Anak di tahun 2020

2. Ahmad Dhani

Ahmad Dhani
CNN Indonesia

aom-iaom – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo bersiap menghirup udara bebas hari ini, Senin (30/12). Dhani keluar sebagai warga negara binaan sekitar setahun kemudian. Setahun lalu, pembawa acara Dewa 19 itu dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang dipublikasikan melalui media sosial.

Awal dari kasus ini  bermula pada 9 Maret 2017, ketika aktivis media sosial Jack Boyd Lapian melaporkan kepada petugas polisi Ahmad Dhani. Diduga Dani diberitakan usai menyebarkan kebencian di akun Twitter-nya. Tiga dari tweet Dani dibawa ke kantor polisi.

Tweet pertama berbunyi: “Hina Agama Ahok … Dihakimi oleh KH Ma’ruf Amin”. Di saat yang sama, di tweet kedua, Ahmad Dhani mengatakan: “Siapapun yang mendukung penistaan ​​adalah bajingan dan perlu meludahi mukanya -ADP.” Tweet ketiga berbunyi, “Kalimat pertama dari sila KETUHANAN YME, sebuah agama Penista jadi gubernur … kalian waras ??? -ADP. Dhani mengaku mengunggah sederet tweet pada 7 dan 6 Maret 2017 lalu.Langkah Ahmad Dhani: ludahi pendukung Ahok dan lawan Baidi idiot (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok (Ahok). (Jaringan Berita Kabel Indonesia / Feri Agus Setyawan). Sehari setelah laporan dirilis, Dani mulai diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

  • Isi daya selama dua tahun
    Dhani memasuki persidangan pada November 2018 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa menuduh Dhani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
  • Dua tahun penjara dan banding Dani
    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kesimpulannya memvonis Dhani 1,5 tahun penjara, enam bulan lebih cepat dari permintaan jaksa. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rat Moho menyatakan dalam putusannya bahwa Ahmad Dhani telah melakukan ujaran kebencian tentang SARA. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.

Ketua Majelis Hakim Rat Moho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019, dalam sidang pemidanaan Ahmed Dani, mengatakan: “Deklarasikan terdakwa Dani Ahmed. Alias ​​Plasedio alias Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana. bertindak. “Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi Jakarta (PT). Pada Maret 2019, PT Jakarta disetujui. PT Jakarta mengurangi hukuman Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Dani kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung tetapi ditolak.

Putusan MK No. 370 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Sel Jakarta Selatan / Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Sel yang mengajukan banding pada tanggal 28 Januari 2019 telah diubah, tetapi hukuman untuk terdakwa adalah selama Panel Banding PT Jakarta menyatakan pada 13 Maret 2019:

  • Kasus pidato “idiot” hukum ITE
    Dalam ujaran kebencian, politikus Gerindra juga dilaporkan dalam kasus hukum ITE karena pidatonya yang “idiot” di Surabaya. Kasusnya bermula saat Dhani membuat blog video yang berisi kata “idiot”. Saat itu, ia mengikuti pernyataan # 2019ChangePresident yang digelar di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Jalannya kasus tersebut menyebabkan Dhani dititipkan ke Rutan Medaeng di Surabaya.

Video blog Dhani dilakukan saat dia terjebak di lobi hotel dan berhalangan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh pendukung Gerakan Pergantian Presiden. Dhani menggunakan istilah “idiot” di blognya untuk menyebut partai yang tidak setuju dengan gerakan pergantian presiden. Kemudian, aktivis Liga Pertahanan Nasional Indonesia melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur (Polda Jatim). Reporter adalah salah satu elemen yang menentang pernyataan # 2019ChangePresident.

Kemudian, jaksa menuntut Dhani di penjara selama 1,5 tahun pada 23 April 2019. Jaksa menuding Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim pada 11 Juni 2019. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Dhani bersalah dalam putusannya karena sengaja tidak berhak mendistribusikan dan kemungkinan memperoleh informasi elektronik sehingga menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya, pada November 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menjatuhkan hukuman percobaan kepada Ahmad Dhani dari 1 tahun menjadi 6 bulan masa percobaan. Artinya, menurut putusan ini, Ahmad Dhani hanya akan menerima sidang pembebasan selama 6 bulan, namun jika melakukan perbuatan serupa, ia akan langsung ditahan selama 3 bulan-tanpa Pengadilan-jika perbuatannya serupa. Kecuali dalam putusan hakim yang memutuskan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, masa percobaan tetap berjalan, ”putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 November 2019.

3. Kriss hatta

Kriss hatta
Kompas.com

Artis Kriss Hatta kembali terlibat dalam proses pidana. Pasalnya, ia didakwa penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyiksaan, Sebelumnya, pria yang akrab dengan Chris itu terlibat tindak pidana lain. Chris (Kriss) dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan pada awal Juli karena memalsukan dokumen pernikahan.

Berikut fakta-fakta kasus terkini yang menimpa Kriss Hatta:

  • Alasan penganiayaan
    Kriss mengaku pernah melecehkan korban, dan pelapor bernama Antony Hillenaar karena teman korban mengganggu pacarnya di kelab malam Dragonfly di Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi pada 6 April. Argo Yuwono, Kepala Humas PoldaMetro Jaya Kombes, mengatakan Kriss merasa sangat marah karena kekasihnya di-bully, sehingga sempat bertengkar dengan teman anonim Anthony.

Anthony pun berniat memecah perselisihan antara Chris dan teman-temannya. Namun, Anthony malah dipukul oleh Kriss, mengakibatkan cedera hidung. “Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) diperiksa mati lemas. Korban turun tangan bahkan sampai ditembak.” Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Anthony tidak menerima perlakuan ini, dan dia juga melaporkan Chris kepada Chris Polis Jaya atas tuduhan pelecehan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 2109 / IV / 2019 / PMJ / ibid. Reskrimum 6 April 2019.

  • Polisi memeriksa saksi dan rekaman CCTV
    Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa lima saksi dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan.
    Argo mengatakan: “Kami sudah memeriksa lima orang saksi, yakni saksi korban, temannya (Chris Hada) dan satpam. Kami juga melakukan pemeriksaan post mortem.” Kemudian, polisi menyelidiki kasus tersebut untuk memutuskan apakah Chris benar-benar terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu.

Kriss Hatta (Kriss Hatta) telah memulihkan identitas tersangka Berdasarkan hasil judul perkara, polisi meningkatkan identitas Chris Hatta dari saksi yang dilaporkan menjadi tersangka. Polisi kemudian menemukan keberadaan Chris, dan pemain FTV tersebut akhirnya ditangkap di asrama temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu pagi. Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif, Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Anthony disampaikan ke Polda Metro Jaya karena Chris harus mengajukan proses hukum dalam kasus lain.

Argo mengatakan: “(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan padanya untuk mengusut kasus lain. Karena perbuatannya, Kriss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 20 hari. Dia ditahan. tunduk pada penyiksaan berdasarkan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga : 5 negara Terkaya dengan pendapatan Per Kapita tinggi Di asia Tenggara

4. Ruben onsu

Ruben onsu
Suara.com

Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang menegaskan, pengaduan yang dilaporkan ke polisi tidak dibuat-buat atau diatur. Karena itu, Minola tidak akan mencabut laporan tersebut. Untuk memastikan bahwa ini bukan pengaturan. Minora menegaskan saat bertemu kembali di Poda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (2019/11/11).

Selain itu, Minola memastikan laporan partainya tidak bercanda. Dia baru saja meminta maaf.Situasi ini bermula saat muncul video di akun YouTube Hikmah Hidup yang mengklaim Ruben Onsu menggunakan pesugihan dalam bisnis memasak.Akun ini mengedit video Roy Kiyoshi. Jordi Onsu dan Minola, adik dari pembawa acara Ruben Onsu, kemudian melaporkan ke akun YouTube Hikmah Hidup Senin lalu (11/11/2019) sebuah video yang diduga mencemarkan nama baik perusahaan Ruben, Geprek Bensu. Menerima laporan bernomor LP / 7252 / XI / 2019 / PMJ / Dit.Reskrimsus dan dugaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU ITE.

5. Kasus Trio Ikan Asin

Kasus Trio Ikan Asin
Dream.co.id

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutus permasalahan” ikan asin” yang mengaitkan tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Putusan itu dibuat dalam sidang virtual kemarin (13/4). Belakangan, Fairuz A Rafiq kedapatan mengunggah pesan mencolok di laman Instagram pribadinya; di laman Instagram pribadinya, Fairuz kedapatan mengunggah foto tangkapan layar dari portal berita online dengan judul ketiga terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Pablo Benua bersalah, dan dia juga membuat pernyataan tegas dalam konten yang diunggah. Dia mengatakan bahwa waktu itu akhirnya mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.

Fairuz menulis: “Kebohongan bisa menutupi fakta, tapi tidak bisa menghilangkan fakta… tinggal menunggu waktu sampai fakta terungkap… Allahu Akbar… Terima kasih, Allah.” Saat ini sedang menyebar di Indonesia, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menanggapi secara online. Putusan dalam kasus “ikan asin” ini akan diadili.

Ketiganya divonis kasus pencemaran nama baik karena ketiga tersangka tersebut membuat korban Fairuz A Rafiq merasa malu berinteraksi dengan dunia luar setelah mengunggah video fitnah di media sosial. kalimat. Menurut laporan, dibandingkan dengan Galih dan Pablo, Rey Utami sendiri mendapat penalti paling ringan.

Galih Ginanjar divonis dua tahun empat bulan penjara, Pablo Benua divonis satu tahun delapan bulan, dan Rey Utami divonis satu tahun empat bulan. Kasus tersebut bermula saat Fairuz melapor ke polisi karena merasa dilecehkan oleh perkataan Galih Ginanjar dalam video yang diunggah kanal Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.

Fitnah ini dilontarkan oleh Galih, ketika menyebut istilah “ikan asin” sebagai metafora organ intim mantan istrinya Fairuz A Rafiq. Pernyataan ini langsung dibicarakan setelah video diunggah, dan Fairuz A Rafiq sendiri selanjutnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 lalu. Untuk laporan ini, Galih, Rey dan Pablo dituduh atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasar 27, Bagian 1, Bagian 3, Jo, Bagian 45, Bagian 1, dan Hukum Pidana, Bagian 310, Bagian 311.

6. Nikita mirzani VS Elza Syarief

Nikita mirzani VS Elza Syarief
Merdeka.com

Pengacara Elza Syarief kesulitan mencapai kesepakatan dengan seniman karakter Nikita Mirzani: “Bagaimana saya bisa berdamai (dengan Nikita Mirzani), saya bangkrut, dia pemilik, pengacaranya,” kata Elza saat ditemui di kawasan Tendean. , Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Elza menambahkan, persoalan mereka juga sudah masuk ke ranah hukum, sehingga menurutnya perdamaian saja tidak tepat.

Ia mengatakan: “Saya kira ini masalah hukum ya, tidak boleh kita gunakan.” Sebelumnya, Elza melaporkan Nikita ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/9/2019). Nikita Mirzani, karena saat Nikita diganggu , dia merasa dilecehkan. Saat Elza dan Nikita menjadi bintang tamu di Hotman Paris Show yang dibawakan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, mereka mengutuknya di acara TV.

Saat itu, Elza Syarief yang mewakili mantan suami Nikita Mirzani Sajad Ukra mengeluhkan betapa sulitnya kliennya menemui anak yang saat ini diasuh Nikita.Nikita menolak menerima pernyataan Elza dan kemudian melampiaskan emosinya pada Elza. . Bicaralah dengan profil tinggi. Di saat yang sama, Elza Syarief memilih tidak menanggapi Nikita. Bersamaan dengan itu, Nikita melaporkan dugaan Elza yang dituduh sebagai cepu atau informan polisi pada 16 September 2019 dengan nomor laporan LP / 5892 / IX / 2019 / PMJ / Dit.Reskrimsus.

Niki melaporkan bahwa Elza diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, ayat 3, atau Pasal 36, ayat 2, dan Pasal 51 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia ke-19. Indonesia 2016.

About the author